KENDARI Seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu berinisial RRA (19) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kendari di depan Hotel Athaya Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Hari Senin, (31/5) sekitar pukul 03.30 WITA. "Dari tangan tersangka, tim menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 10 sachet dengan berat 63,84 gram
ANTARAFOTO/Abriawan Abhe. Roberto mengatakan, pelajar ini ditangkap di Jalan Yos Sudarso RT 14 Kelurahan Selumit Tarakan pada pekan lalu. Polisi mendapati barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu yang totalnya seberat 1,5 kilogram. Dalam pengetesan, Roberto memastikan temuan barang bukti ini tersebut merupakan narkoba jenis sabu.
Satuanreserse narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tiga tersangka jaringan Malaysia-Kaltim-Kalsel dan Kalteng serta satu tersangka pengedar ganja dengan barang bukti 130 paket dengan berat 135,02 kilogram narkotika jenis sabu dan 528,67 gram ganja. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)(ddk)
Diketahui Sabu yang dibeli seberat 4 gram dibentuk dalam wadah pelastik (paket) dengan berat tiap shaset 1 gram kemudian dijual kepada buruh bangunan seharga Rp. 200 ribu. Tersangka yang diketahui telah ketagihan menggunakan sabu ini berhasil diciduk Anggota Sat narkoba Polres Gowa setelah menerima informasi dari warga bahwa, di Desa Kampung
Petugasmenunjukkan barang bukti 200 ribu obat keras berbahaya yang dimusnahkan oleh BNNP Jatim pada Selasa (22/6/2021). Foto: Dokumen dengan total berat 845,96 gram. Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu Asal Malaysia, Dua Kurir Diringkus. Kamis, 20 Mei 2021 | 17:48 WIB.
MT34) alias Tobat News FHH - TABALONG, Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H. Badarudin, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu dini hari. (19/01/2022). Pelaku berinisial MT(34) alias Tobat, yang kini sudah ditahan di Polres Tabalong, bertempat tinggal di Jalan
TAPTENG Polisi menangkap seorang pria di depan sebuah SPBU di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (3/7) sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangannya petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 2 paket sabu dengan berat 9,58 gram.
SatresnarkobaPolres Pati menyita barang bukti berupa 10,4 gram sabu dari keenam pengedar yang menyandang status tersangka tersebut. " Para pelaku menjual per paket dalam bungkus makanan coklat itu, dengan berat bervariasi dengan harga berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," katanya.
PersonilSatres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 01.30 WIB berisikan dua buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 6 paket plastik klip bening diduga bersikan narkotika jenis sabu-sabu berat 27,42 gram Lalu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 200 ribu berada di
Kurirtempelkan sabu di badan untuk kelabui petugas bandara. Ajil Ditto rela turunkan berat badan 12 kilogram demi "Dikta & Hukum" Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan membagikan 200 ribu paket sembilan bahan pokok (sembako) untuk warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai stimulus untuk
3LDsdSk. Pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparanBareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkoba berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6."Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak gram, ekstasi sebanyak butir," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan."Kemudian Prekursor dengan berat gram, dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir," barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparanPemusnahan ini, kata Jayadi, dilakukan usai Kejaksaan Tinggi Kejati Banten menetapkan status penetapan barang bukti. Sekaligus sebagai bentuk transparansi pihaknya."Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti," lanjut, Jayadi menjelaskan, seluruh barang bukti itu didapat dari tujuh pengungkapan kasus dengan total 12 kasus yang berhasil diungkap itu dari periode April-Mei, para pelaku dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparan
Denpasar Antaranews Bali - Ditresnarkoba Polda Bali menahan seorang kuris sabu-sabu berinisial Kadek S 42 yang ditangkap petugas karena membawa tiga paket sabu dengan berat 200,28 gram sabu-sabu di Denpasar l, beberapa waktu lalu. "Tersangka kami tahan untuk dimintai keterangannya terkait kepemikikan sabu-sabu tersebut dan modus yang digunakan tersangka hanya menerima dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu. Ia menerangkan, penahanan tersangka ini karena tertangkap basah membawa sabu-sabu sebanyak 200,28 gram di Jalan Pura Bantu Kuning, Denpasar, pada 8 November 2018, Pukuk WITA. Penangkapan tersangka Kadek S, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga terlibat tindak pidana narkoba antar Kabupaten di Bali Kabupaten Buleleng dan Kota Dps. Tersangka yang saat itu mengendarai Yanahan R2 Vixion dengan Nomor Polisi DK-6378-UE diberhentikan petugas di TKP setelah menerima satu bungkus sabu-sabu dari seseorang atas permintaan seseorang bernama Damex asal Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang terlarang itu digantung disetang kiri sepeda motor miliknya. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah lima kali ke Denpasar ngambil barang milik Damex dari seseorang tang tidam dikenalnya. Jika berhasil mengmbil narkoba itu dan dapat diserahkan kepada Damex, tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp700 hingga Rp1 juta. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kalimantan Selatan telah menyita 3,4 kilo sabu dari 4 tersangka. Ternyata untuk satu tersangka yakni Adwad alias Ka'ik 45 warga Jalan Sutoyo S Gang Swadaya Kota Banjarmasin mengaku hanya diupah Rp 200 ribu. Padahal tak main-main, ia disuruh mengambil sabu seberat gram atau 2 kilogram sabu. Ka'ik ditangkap petugas BNNP Kalsel pada Rabu 30/1/2019 sore usai mendapat informasi ada seseorang membawa sabu dari Jalan A Yani Km17. Begitu digeledah lelaki yang mengenakan motor jenis Honda Revo ini didapati membawa sabu seberat 2 kilo lebih. "Cuma disuruh mengambil kesesdeorang ke km 17 waktu itu, di upah Rp200 ribu," tuturnya ketika ditanya. Kenapa dirinya mau mengambil sabu tersebut, padahal upahnya hanya Rp200 ribu, Ka'ik mengatakan itu adalah persekot.'Nanti katanya lagi," paparnya. Baca Ahmad Dhani Tulis Surat Dari Rutan Usai Dijenguk Mulan Jameela, Eks Maia Estianty Tak Jalani Vonis Baca Berantas Narkoba, Desa di Kabupaten Banjar Ini Dipilih Jadi Desa Bersih Narkoba Baca Jadwal Persinga vs Persebaya Surabaya di Piala Indonesia Sudah Ditentukan, Cuma Digelar Satu Leg Baca Terungkap! Sebelum Nodai 2 Bocah di Tanahbumbu, Mbah Minta Ijin ke Istri Pulang Nimbang Karet Ka'ik sendiri ditangkap petugas saat melintas di Jalan Beruntung Jaya depan Klinik Harmoni Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Kepala BNNP Kalsel Brigjen Nixon Manurung didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi , Senin 11/2/2019 mengatakan tersangka Adward atau Ka'ik adalah kurir dimana ia menerima narkotika dari seseorang di Jalan A Yani Km17 Gambut yang katanya akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Linbgkar Selatan, " Mereka hanya berhubungan lewat Hp, yang bersangkutan di upahj sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu dan telah dilakukan sebanyak 4 kali," papar Nixon, Barang bukti yang mereka temukan yakni dua paket sabu dengan berat atau bersih gram atau 2,4 kilogram sabu.